Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2026 di Ledian Hotel, Kamis (23/4). Kegiatan ini mengusung tema “Bidkum Polda Banten Mendukung Transformasi Hukum Pidana Nasional dalam Pelaksanaan Tupoksi Polri untuk Mewujudkan Program Asta Cita.”
Rakernis ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran fungsi hukum di lingkungan kepolisian, khususnya dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum pidana nasional yang terus berkembang. Selain dihadiri jajaran internal kepolisian, kegiatan ini juga melibatkan kalangan akademisi sebagai narasumber guna memperkaya perspektif keilmuan.
Kapolda Banten, Irjen. Pol. Hengki dalam sambutannya menegaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional menuntut kesiapan aparat penegak hukum, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun implementasi di lapangan.
Ia juga menambahkan bahwa fungsi hukum di tubuh Polri memiliki peran vital dalam memastikan setiap kebijakan dan tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, sekaligus mendukung program prioritas nasional, termasuk Asta Cita.
Sementara itu, Rektor Universitas Banten Jaya, Prof. Dr. Dadang Herli Saputra yang hadir sebagai narasumber menyoroti pentingnya sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum dalam mendukung reformasi hukum pidana.
Menurutnya, pendekatan multidisipliner sangat penting dalam memahami perubahan hukum, terutama dalam menghadapi tantangan era digital, kejahatan transnasional, serta dinamika sosial yang semakin kompleks.
Kegiatan Rakernis ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis bagi peningkatan kualitas kinerja Bidkum Polda Banten, sekaligus memperkuat peran Polri dalam mendukung sistem hukum nasional yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan.
Dengan terselenggaranya Rakernis ini, Bidkum Polda Banten menunjukkan komitmennya untuk terus bertransformasi dan berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum nasional, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.