Rektor Universitas Banten Jaya Hadir Sebagai Ahli dalam Sidang Praperadilan Polres Cilegon

Prof. Dr. Dadang Herli Saputra Hadir Sebagai Ahli dalam Sidang Praperadilan Polres Cilegon

Prof. Dr. Dadang Herli Saputra Dihadirkan sebagai Ahli dalam Sidang Praperadilan Polres Cilegon, Tegaskan Penetapan Tersangka Telah Sah Berdasarkan Dua Alat Bukti dan KUHAP 1981 Masih Berlaku

Serang — Pengadilan Negeri Serang

Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Srg antara Pemohon Heru Anggara melawan Termohon Kepala Kepolisian Resor Cilegon cq. Kasat Reskrim Polres Cilegon. Dalam persidangan tersebut, Termohon menghadirkan Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP., S.H., S.S., M.H., M.Si., M.Kn., akademisi dan pakar hukum pidana sekaligus Rektor Universitas Banten Jaya, sebagai ahli hukum pidana untuk menerangkan aspek legalitas tindakan penyidikan.

Dalam keterangannya di hadapan Hakim Tunggal, Prof. Dadang menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan terbatas pada pengujian aspek formil tindakan aparat penegak hukum, bukan mengadili pokok perkara atau menilai bersalah atau tidaknya tersangka. Pemeriksaan materiil sepenuhnya merupakan kewenangan persidangan pokok perkara.

Ahli menjelaskan bahwa sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan fakta penyidikan yang dipaparkan, penyidik telah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli forensik dan medikolegal, visum et repertum, hasil laboratorium forensik DNA, surat-surat, serta barang bukti yang saling bersesuaian dan membentuk bukti petunjuk.

Dengan terpenuhinya kombinasi alat bukti tersebut, secara hukum telah memenuhi standar minimum pembuktian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Prof. Dadang menilai tindakan penangkapan dan penahanan juga telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam keterangannya, ahli juga menegaskan aspek penting terkait dasar hukum acara yang berlaku. Ia merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang proses penyidikan atau penuntutannya telah dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Berdasarkan fakta persidangan, proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Desember 2025, atau sebelum tanggal 2 Januari 2026 sebagai masa berlakunya rezim KUHAP baru. Oleh karena itu, menurut ahli, secara hukum penyidikan tetap tunduk dan sah menggunakan KUHAP 1981.

“Dengan berlakunya ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP 2025, maka seluruh tindakan penyidik dalam perkara ini secara legal tetap menggunakan KUHAP 1981. Dengan demikian, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku dan telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” tegas Prof. Dadang di persidangan.

Keterangan ahli tersebut memberikan penegasan bahwa secara yuridis formil tindakan Termohon telah memenuhi asas legalitas, due process of law, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga permohonan praperadilan dinilai dari aspek prosedural semata.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Related posts