UNBAJA Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Banten dalam Penguatan Kekayaan Intelektual
Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Dorong Perlindungan Inovasi dan Hasil Riset
- UNBAJA turut menandatangani PKS bersama 51 perguruan tinggi di Banten
- Kerja sama difokuskan pada penguatan dan pendampingan Kekayaan Intelektual (KI)
- Mendorong perlindungan hasil riset dan inovasi sivitas akademika
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama puluhan perguruan tinggi di Provinsi Banten. Salah satu perguruan tinggi yang turut ambil bagian dalam kerja sama strategis tersebut adalah Universitas Banten Jaya (UNBAJA).
Kegiatan penandatanganan PKS yang dilaksanakan secara serentak bersama 51 perguruan tinggi di Banten pada Mei 2026 itu difokuskan pada penguatan dan pendampingan Kekayaan Intelektual (KI), termasuk perlindungan hasil riset dan inovasi kampus.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Banten dalam mendorong budaya perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan akademik, sekaligus memperkuat hilirisasi hasil penelitian perguruan tinggi agar memiliki nilai manfaat dan perlindungan hukum yang jelas.
Rektor Universitas Banten Jaya, Dadang Herli, menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan inovasi dan kualitas riset di lingkungan kampus.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap hasil penelitian menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi di era transformasi digital dan inovasi saat ini.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan perguruan tinggi di Provinsi Banten dapat lebih aktif dalam mendaftarkan hak cipta, paten, merek, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya sebagai bagian dari penguatan ekosistem riset dan inovasi nasional.