Rangkasbitung – Persidangan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Rkb di Pengadilan Negeri Rangkasbitung menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, Rektor Universitas Banten Jaya (Unbaja) sekaligus pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak Termohon.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal tersebut digelar untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polres Lebak dalam menetapkan, menangkap, dan menahan dua anak yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para Pemohon tidak hadir, sehingga majelis tetap melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak Termohon.
Ahli: Praperadilan adalah mekanisme kontrol atas upaya paksa
Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Dadang menjelaskan bahwa praperadilan pada hakikatnya merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya terkait pelaksanaan upaya paksa dalam proses penyidikan.
Ia menerangkan bahwa kewenangan praperadilan mencakup pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Hal tersebut merupakan bagian dari sistem perlindungan hak asasi dalam hukum acara pidana.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam hukum acara pidana yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum.
Menurut Prof. Dadang, keberadaan praperadilan tidak dimaksudkan untuk mengadili pokok perkara pidana, melainkan hanya menilai legalitas tindakan prosedural aparat penegak hukum.
Penangkapan dan penahanan harus berbasis minimal dua alat bukti
Ahli juga menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, penangkapan dan penahanan merupakan bentuk upaya paksayang hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
Ia menerangkan bahwa dalam ketentuan KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, serta harus dilaksanakan dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan.
Selain itu, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses pemeriksaan.
Perlindungan anak tidak menghapus kewenangan penyidik
Terkait status tersangka yang masih anak, Prof. Dadang menegaskan bahwa hukum memang memberikan perlindungan khusus melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Namun demikian, perlindungan tersebut tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa apabila syarat hukum terpenuhi.
Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan apabila anak telah berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 7 tahun atau lebih, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU SPPA.
Dengan demikian, menurut ahli, selama syarat tersebut terpenuhi dan prosedur dilaksanakan secara benar, tindakan penyidik tetap sah menurut hukum.
Jaminan orang tua tidak bersifat absolut
Dalam persidangan, Prof. Dadang juga menyinggung soal jaminan dari orang tua yang sering dijadikan alasan untuk meminta agar anak tidak ditahan.
Menurutnya, ketentuan mengenai jaminan orang tua harus dilihat secara substantif. Jika terdapat fakta bahwa barang bukti berada dalam penguasaan keluarga atau terdapat indikasi anak akan disembunyikan atau melarikan diri, maka jaminan tersebut tidak dapat dianggap efektif.
Dalam kondisi demikian, penyidik tetap memiliki kewenangan melakukan penahanan untuk menjaga proses penegakan hukum serta melindungi barang bukti dan saksi.
Penilaian hak bantuan hukum harus tercermin dalam administrasi penyidikan
Ahli juga menekankan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum bagi anak dalam proses penyidikan harus tercermin secara formil dalam administrasi penyidikan, khususnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Apabila dalam BAP tercantum bahwa tersangka telah diberitahu haknya untuk didampingi penasihat hukum dan dokumen tersebut ditandatangani oleh tersangka maupun penasihat hukum, maka secara hukum hal tersebut menjadi indikator bahwa hak tersebut telah dipenuhi.
Kesimpulan ahli
Di akhir keterangannya, Prof. Dadang menegaskan bahwa dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum, hukum memang memberikan perlindungan yang lebih ketat.